PENDAHULUAN :
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran public sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
• Prinsip Pemungutan Pajak
Menurut teori yang ada bahwa negara berhak memungut pajak dari penduduknya, karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara. Makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya.
Sama dengan teori asuransi, teori ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi negara untuk melindungi segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih dalam melindungi penduduknya. Jika misalnya di suatu RT (Rukun Tetangga) terjadi kebakaran, apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan diselamatkan oleh petugas mobil kebakaran? Di samping itu jika ditinjau dari unsur definisi pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontraprestasi (dalam hal ini kepentingan wajib pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu sendiri.
• Pengertian tunggakan pajak
Tunggakan pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang belum dibayar kepada negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah hutang pajak yang harus dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak.
Dalam pelaksanaannya tidak semua wajib pajak atau penanggung pajak melunasi pajak yang terhutang tepat waktu. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hutang pajak tersebut belum juga dilunasi, maka dilakukkan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Prosedur penagihan pajak dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak. SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan dan disusun oleh wajib pajak sendiri yang dikenal dengan istilah self assessment system.
Contoh kasus penunggakan pajak pada kelompok perusahaan Bakrie:
Saturday, 12 December 2009
JAKARTA-Di tengah adanya ketegangan hubungan antara Menkeu Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie, Dirjen Pajak menemukan dugaan pidana pajak di tiga perusahaan kelompok Bakrie. Tak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan pajak lebih dari Rp2 triliun.
Menurut Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, pengungkapan kasus ini sama sekali tidak terkait perseteruan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. “Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12).
Dia memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional melaksanakan undang-undang,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT Aruitmin Indonesia.
Ketiganya diduga melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan modusnya,” kata Tjiptardjo.
Hingga saat ini Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Sumber di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun.
Sumber juga memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar.
PEMBAHASAN :
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan penduduk kepada negara. Penduduk yang seharusnya ikut serta membangun negara dari pajak yang disetorkannya, tetapi terkadang malah merugikan negara sendiri dengan tidak membayar pajak maupun melakukan segala cara untuk menekan pajak yang seharusnya dibayarkan. Penyelewengan pajak maupun hutang pajak pun terjadi.
Menagih hutang pajak selalu menjadi masalah yang serius. Salah satunya contoh kasus di atas yang terjadi pada perusahaan group Bakrie. Dalam kasus tersebut disebutkan bahwa tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT Aruitmin Indonesia telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar . Ditjen Pajak Depkeu tengah memeriksa dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun pada tahun buku 2007 dari tiga perusahaan tersebut. BR diduga menunggak senilai Rp 376 miliar, sedangkan dua anak perusahaannya yakni KPC sebesar Rp l,5 triliun dan Arutmin sebesar Rp 300 miliar.
Kasus ini terungkap pada laporan tahunan target penerimaan pajak 2009 yang meleset dan langsung menyorot ke dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut. Komisi VII DPR RI diam-diam melihat ada celah untuk menagih tunggakan pajak Bakrie. Anggota Komisi VII DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tiga perusahaan Bakrie tersebut, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan tidak hanya menguap seperti kasus lainnya.
Selain itu menurut Komisi VII DPR, Grup Bakrie juga harus tetap diberi kesempatan membayar secara mencicil, jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. Yang paling penting, mereka bayar utang pajaknya. Pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan terlebih dahulu tunggakan pajak yang sudah masuk tindak pidana. Kalau mereka tidak mau terkena pidana, maka bisa membayar denda yang besarnya empat kali lipat nilai tunggakkannya atau asetnya disita.
Pemeriksaan terhadap Kaltim Prima dan Bumi Resources sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan Arutmin masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
Hal ini tidak akan terjadi apabila Group Bakrie dan oknum Ditjen Pajak dapat bekerja sama dalam pengelolaan pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Dampak-dampak yang terjadi dalam kasus tersebut :
Dampak positif :
• Pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui ketidakberesan dalam pemungutan pajak yang selama ini terjadi.
• Membersihkan oknum-oknum Ditjen Pajak yang tidak berkompeten dan bertanggungjawab terhadap kewajibannya.
• Memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.
Dampak Negatif :
• Dengan adanya penyelewengan dan hutang pajak tentunya dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan, sehingga menghambat pembangunan infrastuktur.
• Penyelesaian masalah dari segi hukum terlalu berbelit-belit, sehingga masalah tersebut tidak dapat diatasi secara cepat.
• Memperburuk citra dan kinerja pemerintah khususnya pada Ditjen Pajak.
• Menghambat penyusunan RAPBN.
Solusi :
1. Jika permasalahan penunggakan pajak Group Bakrie ini ingin dihentikan dan dapat terselesaikan dengan cepat, Group Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan atau 500% dari total hutangnya atau asetnya disita. Setelah melunasi tunggakan pajak tersebut, masih ada prosedur lain yang harus ditempuh Group Bakrie, mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu kemudian dari Menkeu ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan Negara.
2. Memeriksa pihak – pihak terkait dalam kasus ini baik dari pihak Group Bakrie maupun dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
3. Memperketat sistem pengendalian dan controlling di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam masalah perpajakan.
4. Mengedepankan pendekatan persuasive dalam penyelesaian persoalan utang pajak, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan yang bersangkutan. Jika dimungkinkan akan diberikan dispensasi dengan memberikan kelonggaran kepada Group Bakrie tersebut membayar secara mencicil jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan.
Selasa, 09 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
danke mbah brooo, atas artikelnya....
BalasHapus