Sabtu, 10 April 2010

Laporan Keuangan Interim

Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim dapat disusun secara bulanan, triwulan, atau periode lainnya yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. Secara konsepsual, laporan keuangan interim menyediakan informasi yang lebih tepat waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan.

Pandangan tentang Laporan Interim
Terdapat dua pandangan :

• Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan
• Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan periode tahunan.
Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan.
1. Tujuan:
1.1 Tujuan dari IAS 34 adalah untuk mengatur isi minimal dari sebuah laporan keuangan interim, dan untuk menjelaskan prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan interim.
1.2 IAS 34 tidak menjelaskan entitas mana yang harus menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering laporan harus diterbitkan, atau seberapa cepat laporan tersebut harus diterbitkan setelah akhir perioda interim. Standar diterapkan pada entitas yang diharuskan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim. IASC mendorong entitas yang diperdagangkan pada publik untuk menyajikan laporan keuangan interim setidaknya pada akhir tengah tahun, dan laporan ini harus tersedia tidak lebih dari 60 hari setelah akhir perioda interim. Entitas yang tidak menyiapkan laporan keuangan interim atau menyediakan yang tidak sesuai terhadap IAS 34, tidak berpengaruh pada kepatuhan laporan keuangan tahunannya dengan IFRS.
2. Bentuk dan Isi Laporan Interim
2.1 IAS 34 menjelaskan isi minimal dari laporan keuangan interim termasuk laporan keuangan kondensasian (ringkas) dan catatan penjelas pilihan. Tia tidak menjelaskan rincian informasi yang harus dimasukkan dalam laporan keuangan kondensasian ini. Entitas harus memutuskan tingkat keterperincian dan meyakinkan bahwa laporan keuangan kondensasian dapat dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan sebelumnya. Laporan keuangan interim harus menyediakan pemutakhiran atas laporan keuangan terakhir.
2.2 Elemen minimal dalam laporan keuangan interim adalah – Laporan posisi keuangan kondensasian – Laporan laba komprehensif, disajikan sebagai: Laporan kondensasian tunggal; atau Laporan laba rugi kondensasian terpisah dan laporan laba komprehensif kondensasian – laporan perubahan ekuitas kondensasian; – Laporan aliran kas kondensasian; dan – catatan penjelas pilihan
2.3 Jika entitas menerbitkan seperangkat lengkap laporan keuangan dalam laporan interim, laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan IAS 1.
2.4 Jika entitas mempublikasikan laporan keuangan interim yang telah dikondensasi, maka laporan tersebut harus berisi, minimal judul dan subtotal yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasnya sesuai yang diharuskan dalam IAS 34. Baris pos tambahan atau catatan harus tercantum jika bila tidak dicantumkan akan membuat laporan keuangan interim menyesatkan.
2.5 Laba per saham dasar dan dilusian harus disajikan pada laporan laba rugi.
2.6 Jika laporan keuangan tahunan terkini entitas disiapkan atas dasar konsolidasian, laporan keuangan interim harus disiapkan atas dasar yang sama.
3. Catatan Penjelas
Catatan penjelas dirancang untuk memberikan penjelasan atas peristiwa dan transaksi signifikan yang muncul sejak laporan keuangan tahunan terakhir. IAS 34 berasumsi bahwa pembaca laporan keuangan interim juga akan memiliki akses terhadap laporan keuangan tahunan terkini. Oleh karena itu, IAS 34 mencegah terjadinya pengulangan pengungkapan tahunan dalam laporan interim. IAS 34, paragraf 6, menyediakan daftar apa yang harus diungkapkan yaitu:
- Perubahan kebijakan akuntansi
- Operasi musiman atau siklikal
- Pos tidak biasa dan perubahan dalam estimasi
- Dividen dibayar dan peristiwa material setelah akhir perioda interim
- Perubahan dalam struktur entitas termasuk kombinasi bisnis dan restrukturisasi - Pendapatan segmen dan hasilnya
- Perubahan dalam liabilitas atau aset kontingen sejak tanggal neraca tahunan terakhir
- Penerbitan, pembelian kembali, dan pembayaran kembali utang dan efek ekuitas.
4. Perioda yang disajikan dalam Laporan Keuangan Interim
4.1 IAS 34 mensyaratkan informasi yang harus disajikan sebagai berikut:
- Neraca pada akhir perioda interim berjalan dan neraca pembanding pada akhir tahun buku berjalan.
- Laporan laba rugi untuk perioda interim berjalan dan untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan, dengan laporan laba rugi pembanding untuk perioda interim yang terbandingkan (perioda berjalan dan tahun-ke-tanggal) dari tahun buku berjalan.
- Laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan, dengan laporan pembanding untuk perioda tahun-ke-tanggal terbandingkan dari tahun buku berjalan.
4.2 IAS 34 mengakui kegunaan informasi tambahan jika bisnis merupakan bisnis musiman dengan mendorong bisnis-bisnis tersebut untuk mengungkapkan informasi keuangan untuk 12 bulan terakhir, dan informasi pembanding untuk perioda 12 bulan sebelumnya, sebagai tambahan untuk laporan keuangan interim.
5. Poin Penting
5.1 Materialitas akan dinilai atas hubungannya dengan data keuangan perioda interim dengan tujuan utama untuk memasukkan semua informasi yang berpaut dengan posisi keuangan dan kinerja entitas selama perioda tersebut. Harus dipahami bahwa untuk menilai materialitas, pengukuran interim akan bergantung pada penggunaan estimasi yang lebih banyak daripada pengukuran data keuangan tahunan.
5.2 Kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan tahunan harus diterapkan juga untuk perioda interim.
5.3 Entitas harus menggunakan kebijakan akuntansi yang sama selama satu tahun buku. Bila kebijakan akuntansi baru diadopsi dalam satu perioda interim, kebijakan tersebut harus diaplikasikan dan data interim yang telah dilaporkan sebelumnya harus disajikan kembali sesuai dengan IAS 8.
5.4 Jika estimasi dari jumlah yang dilaporkan dalam perioda interim berubah secara signifikan selama perioda interim akhir dalam tahun buku tapi laporan keuangan terpisah belum diterbitkan untuk perioda tersebut, sifat dan jumlah yang berubah harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan.


Sumber :Modul praktikum AKLAN
Buku AKLAN
www.Google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar