Jumat, 16 April 2010

Kerusuhan Koja tidak Hambat Ekspor

berita :

JAKARTA--MI: Menko Perekonomian Hatta Radjasa menegaskan tidak ada kegiatan ekspor yang terhambat akibat bentrokan fisik antara warga dan aparat di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Rabu 14 April 2010.

"Tidak ada ekspor yang terhambat, sebab beberapa pintu tetap terbuka," ujar Hatta usai pembukaan Konferensi Tingkat Menteri Asia Pasifik tentang kerjasama pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur 2010 di Hall D1 Arena Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Kamis (15/4).

Hatta menjelaskan tidak semua akses lalu lintas barang eskpor dan impor ke pelabuhan terblokir akibat bentrok berlangsung seharian di dekat terminal peti kemas Koja, Jakarta Utara, itu. "Jadi tidak semuanya terblokir dan tidak ada perjalanan ekspor terhambat," tegasnya.

Penjelasan senada disampaikan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi ketika ditemui di tempat yang sama. Menurut Freddy, perjalanan peti kemas hanya terganggu dua shift akibat bentrokan yang mengakibatkan sedikitnya dua korban tewas dan 137 orang terluka itu.

"Kemarin siang yang terhambat cuma shift dua dan tiga, tapi shift yang setelah itu lancar. Tidak ada masalah. Kemarin memang di Koja terganggu, tapi yang lainnya lancar," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Perindustrian Kantor Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan kerugian akibat bentrokan pasti mencapai ratusan miliar rupiah meski belum ada angka taksiran yang tepat.

Menurut Edy, truk-truk yang keluar masuk dari kawasan terminal peti kemas Koja terhambat akibat kerusuhan tersebut. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan kalangan pengusaha harus menanggung kerugian sedikitnya Rp20 miliar karena berbagai kegiatan terhambat akibat kerusuhan tersebut. (Ant/OL-06)

Ulasan :
bentrokan fisik yang terjadi antara warga masyarakat Koja dengan Satpol PP pada hari rabu 14 april 2010 tidak menghambat jalannya ekport,meskipun ada kerugian berkisaran ratusan milyar yang terjadi karena adanya keterlambatan perjalanan peti kemas namun hal ini dapat cepat teratasi.karena keterlambatan ini hanya terjadi 2 shif saja dan shift selanjutnya lancar kembali...menurut pendapat saya meski tidak menghambat jalannya eksport namun kerugian ini mestinya tidak terjdi...karena menurut saya kerugian berkisar ratusan milyar cukuplah besar...untuk itu saya berharap bagi semua warga negara indonesia dalam menyelesikan permasalahan janganlah memakai kekerasan.

SUMBER :http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/15/136229/23/2/Kerusuhan-Koja-tidak-Hambat-Ekspor

Kamis, 15 April 2010

Dampak ACFTA Dirasakan Enam Bulan Lagi

Ringkasan berita dan ulasannya :

Menurut Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang yang paling banyak terkena dampak perdagangan bebas dengan China adalah industri hilir karena selama ini negeri tirai bambu itu lebih banyak mengekspor bajanya dalam bentuk produk jadi, bukan setengah jadi.
Jadi, mereka memang menikmati hulunya di dalam negeri , sedangkan produk hilirnya baru diekspor.

Ditanya kinerja penjualan baja kuartal pertama 2010, dia mengakui, pihaknya telah menjual baja sebanyak 600 ribu ton di tiga bulan pertama 2010.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 310 ribu ton.

Hingga akhir tahun nanti, ia mengharapkan, omzet penjualan Krakatau Steel bisa mencapai Rp17-18 triliun.

"Tahun lalu (omzet penjualan) Rp14-15 triliun, kalau tahun ini target penjualannya Rp 17-18 triliun," kata Direktur Pemasaran Krakatau Steel, Irvan K Hakim pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, pada 2009 penjualan baja Krakatau Steel masih lesu karena masih dalam masa pemulihan krisis ekonomi global.

Tahun ini penjualan dipastikan lebih tinggi dari tahun lalu. Bahkan,omzet penjualan diprediksi bisa sama dengan penjualan pada 2007, sebelum krisis finansial global melanda dunia.

Permintaan baja dunia melemah akibat banyak proyek yang terhenti akibat krisis finasial 2008-2009.

ulasan:
dari berita diatas dapat saya simpulkan bahwa dampak dari acfta ini hanya berpengaruh terhadap sektor industri saja..dalam masalah ini yaitu berimbas pada industri baja yg terjadi pada pt krakatau steel...namun demikian, perusahaan di negara kita ini tidak kalah saing dengan produk china...terbukti dengan peningkatan omzet penjualan PT KRAKATAU STEEL yang terjadi selama 3 bulan terakhir ini dan mereka sangat berharap kedepannya untuk lebih baik lagi



sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/16/136359/4/2/Dampak-ACFTA-Dirasakan-Enam-Bulan-Lagi

Sabtu, 10 April 2010

Laporan Keuangan Interim

Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim dapat disusun secara bulanan, triwulan, atau periode lainnya yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. Secara konsepsual, laporan keuangan interim menyediakan informasi yang lebih tepat waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan.

Pandangan tentang Laporan Interim
Terdapat dua pandangan :

• Pandangan yang menganggap periode interim sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada periode tahunan
• Pandangan yang menganggap periode interim sebagai bagian yang integral dengan periode tahunan.
Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode tahunan.
1. Tujuan:
1.1 Tujuan dari IAS 34 adalah untuk mengatur isi minimal dari sebuah laporan keuangan interim, dan untuk menjelaskan prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan interim.
1.2 IAS 34 tidak menjelaskan entitas mana yang harus menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering laporan harus diterbitkan, atau seberapa cepat laporan tersebut harus diterbitkan setelah akhir perioda interim. Standar diterapkan pada entitas yang diharuskan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim. IASC mendorong entitas yang diperdagangkan pada publik untuk menyajikan laporan keuangan interim setidaknya pada akhir tengah tahun, dan laporan ini harus tersedia tidak lebih dari 60 hari setelah akhir perioda interim. Entitas yang tidak menyiapkan laporan keuangan interim atau menyediakan yang tidak sesuai terhadap IAS 34, tidak berpengaruh pada kepatuhan laporan keuangan tahunannya dengan IFRS.
2. Bentuk dan Isi Laporan Interim
2.1 IAS 34 menjelaskan isi minimal dari laporan keuangan interim termasuk laporan keuangan kondensasian (ringkas) dan catatan penjelas pilihan. Tia tidak menjelaskan rincian informasi yang harus dimasukkan dalam laporan keuangan kondensasian ini. Entitas harus memutuskan tingkat keterperincian dan meyakinkan bahwa laporan keuangan kondensasian dapat dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan sebelumnya. Laporan keuangan interim harus menyediakan pemutakhiran atas laporan keuangan terakhir.
2.2 Elemen minimal dalam laporan keuangan interim adalah – Laporan posisi keuangan kondensasian – Laporan laba komprehensif, disajikan sebagai: Laporan kondensasian tunggal; atau Laporan laba rugi kondensasian terpisah dan laporan laba komprehensif kondensasian – laporan perubahan ekuitas kondensasian; – Laporan aliran kas kondensasian; dan – catatan penjelas pilihan
2.3 Jika entitas menerbitkan seperangkat lengkap laporan keuangan dalam laporan interim, laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan IAS 1.
2.4 Jika entitas mempublikasikan laporan keuangan interim yang telah dikondensasi, maka laporan tersebut harus berisi, minimal judul dan subtotal yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasnya sesuai yang diharuskan dalam IAS 34. Baris pos tambahan atau catatan harus tercantum jika bila tidak dicantumkan akan membuat laporan keuangan interim menyesatkan.
2.5 Laba per saham dasar dan dilusian harus disajikan pada laporan laba rugi.
2.6 Jika laporan keuangan tahunan terkini entitas disiapkan atas dasar konsolidasian, laporan keuangan interim harus disiapkan atas dasar yang sama.
3. Catatan Penjelas
Catatan penjelas dirancang untuk memberikan penjelasan atas peristiwa dan transaksi signifikan yang muncul sejak laporan keuangan tahunan terakhir. IAS 34 berasumsi bahwa pembaca laporan keuangan interim juga akan memiliki akses terhadap laporan keuangan tahunan terkini. Oleh karena itu, IAS 34 mencegah terjadinya pengulangan pengungkapan tahunan dalam laporan interim. IAS 34, paragraf 6, menyediakan daftar apa yang harus diungkapkan yaitu:
- Perubahan kebijakan akuntansi
- Operasi musiman atau siklikal
- Pos tidak biasa dan perubahan dalam estimasi
- Dividen dibayar dan peristiwa material setelah akhir perioda interim
- Perubahan dalam struktur entitas termasuk kombinasi bisnis dan restrukturisasi - Pendapatan segmen dan hasilnya
- Perubahan dalam liabilitas atau aset kontingen sejak tanggal neraca tahunan terakhir
- Penerbitan, pembelian kembali, dan pembayaran kembali utang dan efek ekuitas.
4. Perioda yang disajikan dalam Laporan Keuangan Interim
4.1 IAS 34 mensyaratkan informasi yang harus disajikan sebagai berikut:
- Neraca pada akhir perioda interim berjalan dan neraca pembanding pada akhir tahun buku berjalan.
- Laporan laba rugi untuk perioda interim berjalan dan untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan, dengan laporan laba rugi pembanding untuk perioda interim yang terbandingkan (perioda berjalan dan tahun-ke-tanggal) dari tahun buku berjalan.
- Laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan, dengan laporan pembanding untuk perioda tahun-ke-tanggal terbandingkan dari tahun buku berjalan.
4.2 IAS 34 mengakui kegunaan informasi tambahan jika bisnis merupakan bisnis musiman dengan mendorong bisnis-bisnis tersebut untuk mengungkapkan informasi keuangan untuk 12 bulan terakhir, dan informasi pembanding untuk perioda 12 bulan sebelumnya, sebagai tambahan untuk laporan keuangan interim.
5. Poin Penting
5.1 Materialitas akan dinilai atas hubungannya dengan data keuangan perioda interim dengan tujuan utama untuk memasukkan semua informasi yang berpaut dengan posisi keuangan dan kinerja entitas selama perioda tersebut. Harus dipahami bahwa untuk menilai materialitas, pengukuran interim akan bergantung pada penggunaan estimasi yang lebih banyak daripada pengukuran data keuangan tahunan.
5.2 Kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan tahunan harus diterapkan juga untuk perioda interim.
5.3 Entitas harus menggunakan kebijakan akuntansi yang sama selama satu tahun buku. Bila kebijakan akuntansi baru diadopsi dalam satu perioda interim, kebijakan tersebut harus diaplikasikan dan data interim yang telah dilaporkan sebelumnya harus disajikan kembali sesuai dengan IAS 8.
5.4 Jika estimasi dari jumlah yang dilaporkan dalam perioda interim berubah secara signifikan selama perioda interim akhir dalam tahun buku tapi laporan keuangan terpisah belum diterbitkan untuk perioda tersebut, sifat dan jumlah yang berubah harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan.


Sumber :Modul praktikum AKLAN
Buku AKLAN
www.Google.com

Laporan Keuangan Segmental

Segmen perusahaan adalah komponen suatu entitas yang aktivitasnya mewakili kegiatan usaha utama atau kelompok pelanggan. Suatu segmen dapat berbentuk sebuah anak perusahaan, suatu devisi, suatu departement, dalam beberapa hal sebuah joint venture atau anak perusahaan lain bukan investasi. Aktiva, kinerja dan aktivitas segmen tersebut secara jelas dapat dipisahkan secara fisik dan operasional dari aktiva, kinerja dan aktivitas yang lain dalam entitas yang sama.
Segmen Industri adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan (distinguishable components) dan menghasilkan suatu produk atau jasa sejenis yang berbeda,terutama untuk para pelanggan di luar perusahaan. Sebagai misal industi dapat dikelompokan menjadi industri perhotelan dan pariwisata industri transport, industri pertambangan, industri jasa professional dan lain-lain.
Segmen Geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dan mempunyai usaha di suatu atau sekelompok Negara dalam suatu wilayah geografis tertentu.

Perlunya Laporan Segmental

Tujuan penyajian informasi menurut segmen adalah menyediakan informasi bagi para pemakai laporan keuangan mengenai skala relatif, kontribusi laba, dan trend pertumbuhan dari berbagai industri dan wilayah geografis perusahaan yang didiversifikasi untuk memungkinkan para pemakai laporan keuangan membuat pertimbangan yang lebih baik terhadap perusahaan secara keseluruhan.
Sejak tahun 1969, informasi segmental harus disertakan pada laporan tertentu yang disampaikan kepada SEC (Bapepam Amerika Serikat ). Dewasa ini, tuntutan utama untuk pelaporan informasi segmental terdapat pada FASB Statement No 14.Umummnya, suatu perusahaan diharuskan untuk mengungkapkan informasi segmental apabila perusahaan tersebut menerbitkan satu set lengkap laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan pada akhir tahun fiskal dan hasil – hasil operasi selama satu tahun tersebut sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi berlaku. Dalam Statement no 21, FASB membebaskan perusahaan nonpublik dari kewajiban menyampaikan pelaporan segmental tersebut. Juga, apabila laporan keuangan suatu perusahaan disajikan pada laporan keuangan perusahaan lain ( yakni perusahaan pelapor utama ) dan sejumlah syarat pembatas lainya dipenuhi,FASB Statement No 24 meniadakan keharusan untuk menyajikan laporan keuangan segmental tersebut ( kecuali untuk perusahaan pelapor utama ). Akhirnya, Statement No 18 menyatakan bahwa laporan keuangan interim tidak perlu menyajikan pelaporan segmental.

Mengidentifikasikan Segmen yang Signifikan dari suatu Perusahaan

Ada beberapa Alternatif untuk menetapkan segmen – segmen suatu perusahaan guna menghasilkan informasi yang signifikan kepada investor. Tiga alternatif yang penting adalah ( 1 ) divisi geografis, ( 2 ) divisi lini produk atau industrial, dan ( 3 ) divisi berdasarkan struktur intern pengendalian manajemen.
Salah satu masalah sehubungan dengan penetapan dasar segmentasi adalah menentukan sampai sejauh mana laporan tersebut disegmentasikan. Atas hal ini FASB menyatakan bahwa suatu entitas harus menyajikan laporan atas masing – masing segmen industri apabila satu atau lebih dari penyajian berikut dipenuhi pada tahun di mana laporan keuangan akan disajikan :
1) Pendapatannya ( yang meliputi baik penjualan kepada pelanggan nonafiliasi maupun penjualan atau transfer antarsegmen ) mencapai 10 persen atau lebih dari pendapatan gabungan ( penjualan ke pelanggan nonafiliasi dan penjualan atau transfer antarsegmen ) dari semua industri perusahaan bersangkutan.
2) Jumlah absolut dari laba operasi atau kerugian operasinya mencapai 10 persen atau lebih dari jumlah absolut yang terbesar dari hal – hal berikut ini :
i. Laba operasi gabungan dari semua segmen industri yang tidak mengalami kerugian operasi, atau
ii. Kerugian operasi gabungan dari segmen industri yang mengalami kerugian operasi.
3) Aktivanya yang dapat diidentifikasi mencapai 10 persen atau lebih dari aktiva gabungan yang dapat diidentifikasikan dari semua segmen industri.

Penetapan Harga Transfer Antarsegmen

Pasar yang ideal untuk menetapkan harga transfer adalah harga pasar yang independen untuk barang dan jasa yang sama dalam situasi pasar persaingan sempurna. Akan tetapi, situasi yang sangat mendekati hal tersebut jarang ditemukan. Yang paling sering ditemukan adalah pasar yang sangat tidak bersaing untuk produk dan jasa yang ditransfer diantara segmen – segmen suatu perusahaan. Akan tetapi, hanya pasar yang independen untuk barang serupa ( mengingat sensitivitasnya terhadap kuantitas penjualan ) akan merupakan dasar yang layak untuk membukukan harga transfer apabila informasi semacam itu tersedia.
Untuk praktisnya barangkali adalah lebih cepat untuk memilih satu dasar harga transfer yang merupakan dasar terbaik dalam semua keadaan. FAASB Statement secara jelas mengakui kesulitan ini dan hanya menyimpulkan bahwa harga transfer yang digunakan haruslah merupakan harga yang digunakan perusahaan untuk penjualan atau antarsegmen.

Mengalokasikan Biaya Bersama dan Mengukur Profitabilitas Segmental

Terlepas dari cara pembagian suatu perusahaan ke dalam sejumlah subunit, dalam rangka pelaporan, beberapa segmen akan mengalami timbulnya biaya bersama ( common cost ). Contoh – contoh khas dari biaya dan beban semacam itu adalah biaya bunga, pajak penghasilan, kompensasi untuk manajemen puncak, dan beban administrasi umum perusahaan. Tergantung pada operasi perusahaan, kebanyakan biaya dan beban yang tidak diinventariskan pada waktu yang sama lebih dari satu subunit.
Sehubungan dengan perhitungan laba rugi operasi dari setiap segmen, FASB Statement No.14 menyimpulkan bahwa sembilan pos khusus tidak dialokasikan ke segmen. Kesembilan pos tersebut adalah
1. pendapatan yang dihasilkan pada tingkat korporasi tetapi tidak berasal dari operasi segmen industri ;
2. beban umum korporasi ;
3. beban bunga, kecuali yang berkaitan dengan segmen yang bergerak dibidang keuangan ;
4. pajak penghasilan ;
5. equitas pada laba rugi dari subsidiari-susidiari yang tidak dikonsolidasikan dan investee lainnya yang tidak dikonsolidasikan ;
6. keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan ;
7. pos –pos luar biasa ;
8. beban interes minoritas , dan
9. efek kumulatif dari perubahan prinsip akuntansi

Mengidentifikasikan Aktiva Segmental

Sejumlah aktiva dapat dinyatakan dengan mudah sebagai aktiva dari suatu segmen karena tersebut digunakan secara akslusif oleh segmen bersangkutan. Aktiva lain digunakan secara bersama – sama oleh beberapa segmen , dan ukuran pemakainnya perlu ditetapkan serta digunakan sabagai dasar dalam mengalokasikan aktiva tersebut diantara segmen – segmen pemakai.
Sebagian kecil aktiva seperti kas, sekuritas yang mudah diperjualbelikan, dan aktiva lainnya yang digunakan di kantor pusat seharusnya tidak dialokasikan ke segmen industri. Juga, aktiva yang berkaitan dengan segmen tertentu tidak boleh mencakup investasi yang dibukukan dengan metode ekuitas. Hal ini konsistensi dengan persyaratan bahwa laba dari investasi dengan metode ekuitas tidak dimasukkan dalam pendapatan atau laba operasi suatu segmen. Akan tetapi, jika subsidiari yang tidak dikonsolidasikan atau investee lain yang dibukukan dengan metode ekuitas terintegrasi secara vertikal ke dalam operasi suatu segmen, maka pengungkapan tersendiri perlu dibuat sehubungan dengan ekuitas perusahaan pada laba bersih dari investasi tersebut dan pada aktiva bersih dari investee bersangkutan.

Sumber : www.goole.com
Modul praktikum AKLAN
Buku akuntansi lanjut

Kamis, 01 April 2010

Menkeu Akui Sistem Pengawasan Internal Kemenkeu Lemah

Menkeu Akui Sistem Pengawasan Internal Kemenkeu Lemah


Intisari dan Ulasan :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa sistem pengawasan pegawai internal Kementerian Keuangan belum maksimal. Unit Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal sebagai instrumen pengawasan belum melaksanakan fungsinya secara maksimal. saya juga sangat setuju dengan pernyataan dari menteri keuangan, apalagi dengan kasusnya gayus hp tambunan hal ini menambah bukti bahwa dari pengawasan pegawai internal kementerian keuangan masih tergolong lemah.Menurut Menkeu, pelaporan lonjakan transfer uang ke rekening Gayus oleh PPATK, mungkin sudah dilaporkan oleh PPATK kepara Irjen Tetapi pada saat dilaporkan kepada Irjen, tidak langsung ditelaah oleh Irjen.selain itu rasa tidak enak untuk memcurigai sesama rekan kerja masih sulit dihilangkan sehingga kejadian ini bisa terjadi.Dengan adanya kasus Gayus tersebut, kata Menkeu, akan menjadi suatu pencetus atau bahan perbaikan pemetaan pada sistem pengawasan di jajaran Kementrian Keuangan. "Ada beberapa hal yang harus kita deteksi dan harus kita bangun. Contoh kitsda atau kapuski. Intinya bisa menegakkan sistem pengawasan," katanya.