Senin, 28 Februari 2011

PSAK No 22 ( Disahkan 23 Des 2009 - 30 Juni 2011,Berlaku tahun 2011)

PENDAHULUAN

Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Untuk memperkokoh business strength kini banyak ditemukan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam suatu kelompok usaha dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuannya dalam persaingan usaha. Dengan bergabung dalam suatu kelompok usaha, maka struktur modal dan sumber daya lainnya akan semakin kuat sehingga lebih mudah bagi kelompok usaha tersebut untuk melakukan ekpansi usaha. Namun demikian, perlu diperhatikan perlakuan akuntansi atas bergabungnya perusahaan-perusahaan dalam satu kelompok usaha, dan terjadinya perubahan substansi ekonomi kepemilikan yang mempengaruhi entitas pengendali. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan keuangan perusahaan yang tepat yang dituangkan dalam suatu Laporan Keuangan Konsolidasi yang menunjukkan posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas kelompok usaha tersebut.

ISI

Psak no 22 merupakan standar akuntansi keuangan yang diadopsi dari IAS No 22 tentang "Business Combinations". Namun kemudian tidak berlaku lagi karena telah diganti dengan IFRS No 3 yang berlaku efektif semenjak 31 maret 2004.

Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

Penggabungan usaha (business combination) atau yang biasa dikenal dengankonsolidasi atau merger merupakan salah satu bentuk tindakan restrukturisasi yang paling sering dipakai,dibanding tindakan-tindakan yang lainnya. Flyd A. Beams dan Amir Abadi Jusuf (1998:2-3) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan di Indonesia mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu :

  • Manfaat biaya (Cost Advantange).Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi.
  • Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
  • Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays).Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapka untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya izin pemerintah
  • Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
  • Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).

Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha
a. Jenis-jenis penggabungan usaha
Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu :

  • Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
  • Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b. Bentuk-bentuk penggabungan usaha

Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :

1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).

2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

Akuisisi

Pengertian Akuisisi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan sebagai berikut :

Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.

Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);

”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”

Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.

Klasifikasi Akuisisi
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :

Merger atau konsolidasi

Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.

Akuisisi saham

Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :

  • Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
  • Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
  • Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
  • Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.

Akuisisi Assets

Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.

b) Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
- Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan
- Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
- Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651)

Motivasi Akuisisi

Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri. Selain itu, faktor yang paling mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat keuntungan).

Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
a) Sinergi

Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi, kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan, berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan (financing)

b) Peningkatan pendapatan

Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.

c) Penurunan biaya

Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.

d) Penghematan pajak

Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.

e) Diversifikasi

Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah ada.

Manfaat Akuisisi

Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.

Proses Akuisisi

Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.

Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
- Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
- Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
- Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
- Pengembangan strategi pengarahan
- Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
- Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
- Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
- Mengembangkan pendekatan integrasi
- Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
- Hasil-hasil

Perlakuan Akuntansi Akuisisi

Dilihat dari segi akuntansinya, apabila dua atau lebih badan usaha diselenggarakan bersama atau digabungkan dengan tujuan untuk melanjutkan usaha-usahanya yang terdahulu. Sebagai akibat adanya kombinasi tersebut, maka prosedur pencatatan akuntansinya terdiri dari dua macam metode yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest).

Masalah Akuntansi dalam Penggabungan Badan Usaha

Ada dua prosedur pencatatan akuntansi apabila ada dua atau lebih badan usaha yang diselenggarakan bersama atau digabung yaitu :

a. Pembelian (by purchase)

Penggabungan badan usaha dikatakan atas dasar pembelian apabila penggabungan badan usaha tersebut berakibat para pemilik perusahaan yang bergabung tidak ikut berpartisipasi secara substansial di dalam perusahaan tunggal yang dibentuk. Selanjutnya apabila suatu kombinasi usaha dianggap suatu “pembelian” maka harta kekayaan yang diperoleh dalam transaksi penggabungan harus dicatat dalam buku-buku usaha yang memperolehnya atas dasar harga perolehan yang diukur dengan uang. Singkatnya metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi dimana suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung.

Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase

Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya

• Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada

tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan)

• Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.

b. Penyatuan Kepentingan (Pooling of Interest)

Apabila suatu penggabungan usaha dianggap sebagai suatu pooling of interest maka badan usaha yang baru dianggap sebagai kelanjutan dari semua badan usaha yang bergabung, baik dalam bentuk suatu badan usaha yang tunggal maupun sebagai induk perusahaan dengan satu atau beberapa anak perusahaan.

Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest

• Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan

• Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung

• Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung

• Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.

Konvergensi PSAK-IFRS

Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan diri untuk mengadopsi IFRS secara penuh. Hal ini merupakan kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota G- 20. Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK- IAI) mulai melakukan konvergensi IFRS yang ditargetkan selesai pada tahun 2012. Tahap peralihan PSAK yang dahulunya mengadopsi US GAAP ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap adopsi dimulai pada tahun 2008 hingga tahun 2010 yang meliputi adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, serta evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap SAK yang berlaku. Selanjutnya yaitu tahap persiapan akhir yang dilaksanakan selama tahun 2011, meliputi penyelesaian persiapan infrastruktur dan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. Hingga akhirnya pada tahun 2012 akan dimulai tahap pengimplementasian PSAK berbasis IFRS serta dilakukan evaluasi secara komprehensif.

Konvergensi IFRS bertujuan agar tidak diperlukan rekonsiliasi antara laporan keuangan berdasarkan PSAK dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Konvergensi ini juga bermanfaat untuk menarik minat investor secara global melalui transparansi dan kemudahan dalam memahami laporan keuangan karena telah menggunakan standar yang berlaku secara internasional. Selain itu juga menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan dan menurunkan biaya modal dalam penggalangan dana melalui pasar modal.


KESIMPULAN

Penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dalam akuntansi ada dua metode pencatatan yang dipakai yaitu metode by purchase dan pooling of interest. Metode by purchase, harta kekayaan yang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilan tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya. Hal ini mendorong perlunya pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill, yang merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian (interest) perusahaan pengakusisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi. Sedangkan apabila penggabungan badan usaha dengan menggunakan metode pooling of interest, maka jumlah harta, hutang dan hak para pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya, maka dengan menggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan adanya goodwiil

Sumber :

http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha-akuisisi/

http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearing,doc

Buku Ikatan Akuntansi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar